Pendapatan pajak tahunan Aset Kripto di Indonesia mencapai 364 juta USD, dengan jumlah pengguna lebih dari 20 juta.

Menurut berita dari Deep Tide TechFlow, pada 1 Agustus, data dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia menunjukkan bahwa pendapatan pajak tahunan Aset Kripto di negara tersebut berfluktuasi antara 50 hingga 60 miliar rupiah (sekitar 31,25 hingga 36,4 juta dolar AS). Secara spesifik, jumlah yang dipungut pada tahun pertama 2022 adalah 24,6 miliar rupiah, turun menjadi 22 miliar rupiah pada 2023, melonjak menjadi 62 miliar rupiah pada 2024, dan hingga saat ini pada 2025 telah dipungut 11,5 miliar rupiah.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengubah kebijakan regulasi Aset Kripto, dengan menaikkan tarif pajak untuk platform perdagangan luar negeri menjadi 1%, sementara tarif pajak untuk platform domestik hanya meningkat menjadi 0,21%. Pada saat yang sama, pajak pertambahan nilai untuk pembeli Aset Kripto dihapus, dan Aset Kripto diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan, yang termasuk dalam lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, jumlah pengguna Aset Kripto di Indonesia telah melebihi 20 juta, lebih besar dari jumlah investor di pasar saham negara tersebut. Departemen pajak menyatakan bahwa fluktuasi harga Aset Kripto dapat mempengaruhi kinerja pajak di masa depan.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)